Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme penyelenggara negara. Dalam konteks ini, IAIN Kediri berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelaporan LHKPN.

Dasar Hukum Pelaporan LHKPN:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020

Dokumen LHKPN pimpinan IAIN Kediri juga dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ dengan ketentuan yang berlaku.

NoNamaJabatanLHKPN
1.Dr. Wahidul Anam, M.Ag.RektorLink
2.Dr. Ahmad Subakir, M.Ag.Wakil Rektor Bidang Akademik dan KelembagaanLink
3.Dr. Muhammad Muhaimin, M.Ag.Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan pada IAIN KediriLink
4.Dr. M. Dimyati Huda, M.Ag.Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja SamaLink
5.Drs. Achmad Heru Achadi Hari, M.Si.Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan KemahasiswaanLink
6.Budiyanto, M.M.Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik pada Biro Administrasi Umum, Akademik, dan KemahasiswaanLink
7.Husnu Rofik, M.M.Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ushuluddin dan DakwahLink
8.Marhasan, M.M.Kepala Bagian Tata Usaha pada Fakultas TarbiyahLink
9.Julfianan EvariniKepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ekonomi dan Bisnis IslamLink
Scroll to Top