Whistle Blowing System

Definisi Whistleblowing System

Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

 

Persyaratan Pelayanan

Syarat/kriteria laporan agar bisa diproses lebih lanjut:

1.      What; Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui

2.      Who; Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut

3.      Where; Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan

4.      When; Kapan waktu perbuatan pelanggaran tersebut dilakukan

5.      How; Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)

6.      Evidence; Dilengkapi bukti permulaan (dokumen/gambar/rekaman) yang mendukung.

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.      Laporkan melalui Formulir Pengaduan Whistleblower

2.      Pengaduan diterima dan diproses

3.      Pengaduan mendapat tindak lanjut.

 

Biaya dan Tarif

Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila diperlukan versi cetak).

 

Produk Layanan

Tindak lanjut pengaduan

Scroll to Top