Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab PPID adalah sebagai berikut

Atasan PPID

Tugas Atasan PPID, yaitu:

  • menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
  • menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
  • menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
  • mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
 

PPID

Tugas PPID, yaitu:

  • menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  • melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  • menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
 

PPID Pelaksana

Tugas PPID Pelaksana, yaitu:

  • membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  • mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  • mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
  • meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
 

Tim Pertimbangan

Tugas Tim Pertimbangan, yaitu:

  • Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID atas tanggapan keberatan permohonan informasi;
  • Memberikan saran dalam pengklasifikasian informasi yang dilakukan PPID;
  • Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam hal pelayanan permohonan informasi publik.
 

Petugas Pelayanan Informasi Publik

Bidang Pengelola dan Pemberi Layanan Informasi

Bidang Pengelola dan Pemberi Layanan Informasi memiliki tugas, yaitu:

  • Menerima permohonan Informasi Publik yang dilakukan melalui media elektronik, surat dan/atau datang langsung ke kantor PPID;
  • Membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala;
  • Melakukan tugas-tugas administrasi terkait dengan permohonan lnformasi Publik;
  • Melakukan komunikasi, klasifikasi, dan memberikan penjelasan kepada Pemohon Informasi;
  • Mengirimkan surat jawaban kepada Pemohon Informasi;
  • Mendokumentasikan surat keluar dan masuk terkait dengan permohonan informasi;
  • Mengunggah Informasi Publik yang disetujui oleh PPID;
  • Membantu PPID menyediakan Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi;
  • Membantu PPID untuk membuat jawaban terhadap permohonan informasi;
  • Membantu PPID memastikan jawaban atas permohonan informasi secara tepat waktu;
 
Bidang Pendokumentasian dan Pengelolaan Informasi

Bidang Pendokumentasian dan Pengelolaan Informasi memiliki tugas, yaitu:

  • Membuat daftar dokumen yang telah tersimpan dan terdokumentasikan;
  • Membantu PPID dalam memutakhirkan informasi publik secara berkala;
  • Membantu PPID dalam mengumpulkan seluruh dokumen dari PPID Pelaksana;
  • Membantu PPID dalam mengolah dokumen dari PPID Pelaksana;
  • Membantu menyimpan informasi atau dokumen dari PPID Pelaksana;
  • Melakukan inventarisasi, pengklasifikasian informasi, dan dokumentasi;
  • Melaksanakan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dikecualikan oleh publik;
  • Melakukan tugas-tugas lainnya terkait penyediaan dan pendokumentasian informasi.
 
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa memiliki tugas, yaitu:

  • Melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi;
  • Memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik;
  • Memotivasi para pihak dalam upaya mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan informasi publik:
  • Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi:
  • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi;
  • Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.
Scroll to Top