IAIN Kediri Newsroom – IAIN Kediri mendapatkan penghargaan pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia pada Rabu (14/12/2022) di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang.
Berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik, IAIN Kediri berhasil mendapatkan predikat “cukup informatif” dengan nilai akhir sebesar 73,13. Predikat tersebut diperoleh berdasarkan hasil monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat sejak bulan Agustus hingga November 2022.
Capaian ini tidak lepas dari usaha dan kerja keras civitas akademika IAIN Kediri, khususnya tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID IAIN Kediri berharap kualifikasi ini dapat menjadi pelecut semangat untuk terus melakukan perbaikan agar kedepannya IAIN Kediri bisa menjadi badan publik dengan predikat “informatif” sesuai ketentuan dari Komisi Informasi Pusat.
Sementara itu, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia sendiri merupakan sebuah lembaga independen yang memiliki tugas dan fungsi mengawal dan memastikan terciptanya sebuah keterbukaan informasi pada lembaga atau badan publik yang ada di Indonesia.
Sebagai informasi, pada tahun 2022 Komisi Informasi Pusat telah melakukan monev terkait keterbukaan informasi pada 372 badan publik yang terbagi dalam tujuh kategori yakni, Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Partai Politik.
Adapun penilaian kualitas keterbukaan informasi didasarkan pada lima kategori yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia yakni “informatif” dengan rentang nilai akhir sebesar 90-100, “menuju informatif” 80-89, “cukup informatif” 60-79, “kurang informatif” 40-59, dan “tidak informatif” di bawah 39.
Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Gandi Aswaja
Editor: Zuhrufi Latifah