Tata Cara Pengaduan Pelanggaran oleh Pihak yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja

  1. Pelapor dapat mengadukan pelanggaran melalui:
  2. Pemohon mengadukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dengan IAIN Kediri
  3. Pengaduan akan diproses dan ditelaah oleh tim penanganan pengaduan IAIN Kediri kemudian laporan pengaduan akan diserahkan ke Rektor
  4. Rektor akan mengirimkan disposisi kepada pejabat yang terkait untuk memberikan penindakan atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dengan IAIN Kediri

Scroll to Top