Langsung datang ke kantor layanan PPID: Gedung Rektorat Lantai 1, Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri)
Pemohon mengadukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dengan IAIN Kediri
Pengaduan akan diproses dan ditelaah oleh tim penanganan pengaduan IAIN Kediri kemudian laporan pengaduan akan diserahkan ke Rektor
Rektor akan mengirimkan disposisi kepada pejabat yang terkait untuk memberikan penindakan atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dengan IAIN Kediri