Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. PPID IAIN Kediri dibentuk melalui Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Nomor 232 Tahun 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Institut Agama Islam Negeri Kediri.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi IAIN Kediri didirikan sebagai upaya pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selanjutnya disingkat sebagai UU KIP. PPID IAIN Kediri berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang baik, akuntabel, dan transparan.
Jabatan PPID IAIN Kediri dipegang oleh Rektor IAIN Kediri sebagai atasan PPID IAIN Kediri. Sedangkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi IAIN Kediri adalah Wakil Rektor II IAIN Kediri. PPID IAIN Kediri terdiri dari Divisi Layanan Informasi, Divisi Pengaduan dan Sengketa, dan Divisi Penyedia dan Pengolahan Data.