Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Read More »
Tugas PPID Tugas Pokok PPID adalah bertanggungjawab mengkoordinasikan penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di IAIN Kediri. Fungsi PPID Fungsi PPID adalah sebagai berikut: a. Penghimpunan, penyimpanan dan penataan informasi publik di IAIN Kediri b. Pelaksana pelayanan informasi publik di IAIN Kediri c. Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. PPID IAIN Kediri dibentuk melalui Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Nomor 232 Tahun 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Institut Agama Islam Negeri Kediri. Pejabat Pengelola Informasi
Tentang PPID Tugas dan Fungsi PPID SK Penetapan PPID Struktur Organisasi PPID Visi Misi PPID Program Kerja PPID Sarana dan Prasarana PPID