Author name: web-admin

Tugas dan Fungsi

Tugas PPID Tugas Pokok PPID adalah bertanggungjawab mengkoordinasikan penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di IAIN Kediri.   Fungsi PPID Fungsi PPID adalah sebagai berikut: a. Penghimpunan, penyimpanan dan penataan informasi publik di IAIN Kediri b. Pelaksana pelayanan informasi publik di IAIN Kediri c. Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh

Tugas dan Fungsi Read More »

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. PPID IAIN Kediri dibentuk melalui Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Nomor 232 Tahun 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Institut Agama Islam Negeri Kediri. Pejabat Pengelola Informasi

Tentang PPID Read More »

Scroll to Top