Pengajuan Keberatan atas Layanan Informasi

Persyaratan Pelayanan
  1. Masyarakat yang pernah mengajukan permohonan informasi
  2. Alasan yang dapat digunakan Pemohon Informasi mengajukan keberatan:
    • Permohonan informasi ditolak
    • Informasi berkala tidak disediakan
    • Permintaan informasi tidak ditanggapi
    • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
    • Permintaan informasi tidak dipenuhi
    • Biaya yang dikenakan tidak wajar
    • Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui formulir atau surat pengajuan keberatan
  2. Petugas memeriksa formulir/surat pengajuan keberatan
  3. Jika informasi yang diminta termasuk dalam Daftar Informasi Publik dan tersedia, maka langsung diberikan kepada pemohon
  4. Jika informasi yang diminta tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik, pengajuan dipertimbangkan oleh atasan PPID
  5. Jika Atasan PPID menyetujui, informasi diberikan kepada pemohon. Jika tidak disetujui, PPID memberikan alasan tertulis
  6. Apabila pemohon telah puas terhadap respon PPID maka proses selesai.
  7. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon PPID, maka pemohon dapat mengajukan keberatan informasi kepada Komisi Informasi.
Jangka waktu penyelesaian

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Biaya dan Tarif

Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila diperlukan versi cetak).

Produk Layanan

Informasi Publik

Scroll to Top