Tugas dan Fungsi

Tugas PPID

Tugas Pokok PPID adalah bertanggungjawab mengkoordinasikan penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di IAIN Kediri.

 

Fungsi PPID

Fungsi PPID adalah sebagai berikut:
a. Penghimpunan, penyimpanan dan penataan informasi publik di IAIN Kediri
b. Pelaksana pelayanan informasi publik di IAIN Kediri
c. Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik di IAIN Kediri
d. Pendampingan penyelesaian sengketa informasi publik di IAIN Kediri

Scroll to Top