Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dorong Keterbukaan Menuju Indonesia Emas

Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Indonesia Emas” pada Rabu, 3 Juli 2024 secara daring. Acara ini dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Badan Publik di seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif Badan Publik dalam melaksanakan KIP sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Nuzula Anggeraini, Plt. Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas, dan Misbah Hasan, dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran.

Dalam materinya, Nuzula Anggeraini menyampaikan tentang Agenda dan Isu Strategis Keterbukaan Informasi Publik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Nuzula menjelaskan bahwa KIP merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan Indonesia Emas, yaitu Indonesia yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

“Keterbukaan Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi masyakat karena negara kita adalah negara demokratis artinya kekuasaan sepenuhnya ada ditangan rakyat” ujar Nuzula Anggeraini.

Sementara itu, Misbah Hasan menyampaikan tentang Keterbukaan Informasi Publik: Dampak dan Manfaat bagi Publik. Beliau menjelaskan bahwa KIP memberikan banyak manfaat, diantaranya:

  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Meningkatkan reputasi dan citra positif badan publik
  • Memperkuat hubungan internal dan eksternal badan publik
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja
  • Mendapat dukungan publik/stakeholders
  • Mengurangi resiko penyimpangan/korupsi

Acara terakhir yaitu pemaparan sosialisasi Monev KIP 2024 oleh Handoko Agung Saputro, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat. Handoko menjelaskan bahwa Monev KIP 2024 bertujuan untuk:

  • Mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan KIP
  • Menilai konsistensi Badan Publik dalam layanan informasi publik
  • Mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik
  • Memberikan masukan pelaksanaan keterbukaan informasi publik

Monev KIP 2024 akan dilaksanakan dalam lima tahap, yaitu: sosialisasi, monitoring kuesioner, penilaian kuesioner, presentasi Badan Publik, visitasi, serta penilaian dan pengumuman/penganugerahan

Handoko juga menghimbau agar Badan Publik segera melengkapi dokumen informasi publik untuk segera disosialisasikan supaya masyarakat mudah untuk mendapatkan akses informasi.

Komisi Informmasi berharap bahwa melalui sosialisasi ini, Badan Publik dapat semakin memahami pentingnya KIP dan meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan KIP dengan baik. KIP yang baik akan mendorong keterbukaan informasi publik dan mewujudkan Indonesia Emas yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Scroll to Top