DORONG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, IAIN KEDIRI HADIRKAN KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR

Institut Agama Islam Negeri Kediri (IAIN Kediri) mengadakan kegiatan peningkatan kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu (22/11/2023) di Gedung M Fakultas Tarbiyah IAIN Kediri. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wahidul Anam selaku Rektor IAIN Kediri pada sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan informasi agar tidak adanya salah langkah dalam penyampaian informasi kepada publik. Hal ini bertujuan demi kemajuan IAIN Kediri yang sebentar lagi akan bertransformasi menjadi UIN.

“Pengetahuan terhadap informasi publik harus ditambah sehingga langkah yang diambil dapat sesuai dengan tolak ukur aturan yang berlaku,” tutur Wahidul Anam.

Forum tersebut menghadirkan dua narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yakni Sholahudin dan Yunus Mansur Yasin yang merupakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Dalam paparannya, Yunus menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi publik pasca diimplementasikannya UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.

“Kalau dulu seluruh informasi tertutup selain yang diizinkan untuk terbuka, maka setelah diimplementasikannya UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan. Oleh karenanya, saya mengapresiasi IAIN Kediri yang telah memulai langkah awal upaya keterbukaan informasi melalui PPID IAIN Kediri dan kegiatan seperti ini,” tutur Yunus.

Lebih lanjut, Yunus kemudian menjelaskan beberapa macam klasifikasi informasi yang dikategorikan sebagai informasi publik serta informasi yang perlu dikecualikan. Sementara itu, Sholahudin menjelaskan beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mencegah timbulnya sengketa informasi.

Ia melanjutkan, adanya Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Acara ini dihadiri oleh para pimpinan di lingkungan IAIN Kediri serta PPID pelaksana yang berasal dari fakultas, lembaga, serta unit yang ada di IAIN Kediri. Mereka antusias untuk menyimak materi dengan hikmat guna dapat meningkatkan kompetensi pejabat dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan IAIN Kediri.

Sumber : Humas IAIN Kediri
Penulis : Irfa Rizqia Febriyanti
Editor : Ropingi el-Ishaq

Scroll to Top